Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, DP3AP2KB Benteng Pastikan Pendampingan Korban Berlanjut

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, DP3AP2KB Benteng Pastikan Pendampingan Korban Berlanjut

ilustrasi--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan pendampingan terhadap korban kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur terus dilakukan.

 

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, terutama untuk memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

 

Kasus tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Persetubuhan terhadap Anak, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pria 25 Tahun

BACA JUGA:Dilirik Kemendagri, Bengkulu Tengah Mulai Petakan Potensi Kerja Sama Internasional dan Investasi Asing

 

DP3AP2KB Bengkulu Tengah turut melakukan pemantauan dan koordinasi agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Bengkulu Tengah, Eva Susanti, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan terhadap korban.

 

Menurutnya, pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga melihat kebutuhan korban, termasuk kemungkinan mendapatkan layanan konseling maupun pendampingan psikologis.

 

BACA JUGA:Layanan Belum Responsif, Warga Beri Nilai Segini untuk RSD Sungai Lemau, Sudah Layak Naik Kelas?

BACA JUGA:Sapi Program Ketahanan Pangan Desa di Karang Tinggi Diduga Dijual, Warga Pertanyakan Kejelasan Dana

 

"Kita sudah melakukan pendampingan bersama PPA Polres. Selanjutnya akan dilakukan asesmen kembali apakah korban membutuhkan konseling atau pendampingan hukum agar kasus ini berjalan sesuai prosesnya. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan korban maupun pelaku dalam perkara tersebut," ujar Eva.

 

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini juga telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang menangani berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan dan anak.

 

Keberadaan UPTD tersebut diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih optimal bagi korban, mulai dari pendampingan, pemulihan, hingga pemenuhan hak anak.

 

BACA JUGA:Empat Lokasi Dipantau, Bupati Rachmat Pastikan Proyek Infrastruktur Beri Manfaat ke Masyarakat

BACA JUGA:Siap Terjun ke Dunia Kerja, 120 Duta SMKN 2 Bengkulu Tengah Jalani PKL di 70 Mitra Industri

 

"Saat ini sudah ada UPTD khusus dalam menangani kasus seperti ini. Kami berharap layanan tersebut dapat terus membantu korban. Yang paling penting, anak tetap mendapatkan haknya dan tidak mengalami dampak yang berkepanjangan sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa," tambahnya.

 

DP3AP2KB Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: