Diduga Terlibat Persetubuhan terhadap Anak, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pria 25 Tahun
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus perlindungan anak.
Seorang pria berinisial OS (25) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Layanan Belum Responsif, Warga Beri Nilai Segini untuk RSD Sungai Lemau, Sudah Layak Naik Kelas?
Penangkapan berlangsung pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum diamankan petugas, OS diketahui berada di rumah Kepala Desa Lubuk Unen Baru.
Mendapat informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
BACA JUGA:Sapi Program Ketahanan Pangan Desa di Karang Tinggi Diduga Dijual, Warga Pertanyakan Kejelasan Dana
BACA JUGA:Empat Lokasi Dipantau, Bupati Rachmat Pastikan Proyek Infrastruktur Beri Manfaat ke Masyarakat
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 415 huruf b KUHP.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H. membenarkan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka dan memastikan identitas yang bersangkutan.
BACA JUGA:Siap Terjun ke Dunia Kerja, 120 Duta SMKN 2 Bengkulu Tengah Jalani PKL di 70 Mitra Industri
BACA JUGA:DP3AP2KB Berikan Edukasi Gizi Melalui DASHAT di 10 Desa
"Benar, tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi tersangka," ujar AKP Susilo.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
BACA JUGA:Hanya Butuh 24 Jam, Tim URC Polres Bengkulu Tengah Ringkus Pencuri Motor Kabur ke Kepahiang
BACA JUGA:Kontraktor Rehab Balai Didesak Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Kejanggalan
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutup AKP Susilo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: