Proyek Posyandu Pekik Nyaring Terancam Dibawa ke Jaksa, Ini Pasal Tipikor dan Sanksi yang Mengintai

Proyek Posyandu Pekik Nyaring Terancam Dibawa ke Jaksa, Ini Pasal Tipikor dan Sanksi yang Mengintai

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Keberlanjutan proyek Rehabilitasi Balai Posyandu Dusun IV Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, masih menyisakan tanda tanya besar.

 

Di tengah penantian masyarakat akan kepastian jadwal kelanjutan pembangunan, Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) semakin gencar menyuarakan desakan audit.

 

GOLBE bahkan telah melayangkan ultimatum 7 hari kerja kepada pihak berwenang.

 

BACA JUGA:Sambut Program SMK Go Global, Bupati Rachmat Sebut Ada Peluang Puluhan Ribu Kuota Kerja Luar Negeri

BACA JUGA:Proyek Posyandu Rp100 Juta Diduga Mangkrak, GOLBE Desak Kejaksaan dan Inspektorat Audit Pemdes Pekik Nyaring

 

Jika tidak ada audit investigatif atau tindakan tegas dari Inspektorat dan Dinas PMD Bengkulu Tengah, GOLBE memastikan siap menggelar aksi massa sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

 

"Kami akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas. Jangan ada yang saling lempar tanggung jawab! Kami mendesak Inspektorat dan Dinas PMD segera melakukan audit investigatif terhadap pengadaan proyek senilai Rp100 juta ini, serta turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lapangan," tegas Koordinator GOLBE, Hasnul Effendi, S.H., Kamis (30/7/2026).

 

Terpisah, Tim Kuasa Hukum GOLBE, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama Wawan F. Hadi, S.H., M.H., membedah aspek regulasi pengadaan barang dan jasa desa yang diduga ditabrak.

 

BACA JUGA:Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Jalan Lapen di Salah Satu Desa Kecamatan Pondok Kubang Disorot

BACA JUGA:Laporan 12 Desa Pondok Kubang Masih Berproses, Inspektorat Susun Skema Pemeriksaan

 

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, penggunaan Dana Desa pada dasarnya wajib diutamakan secara swakelola oleh masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa demi pemberdayaan warga lokal.

 

Pengerjaan baru boleh melibatkan pihak ketiga (kontraktor) apabila masyarakat desa dinilai tidak mampu melaksanakannya secara swakelola, dan hal tersebut wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang transparan serta dilengkapi RAB, SPK, dan papan informasi resmi.

 

"Jika proyek ini dipihakketigakan secara sepihak dan bertentangan dengan mekanisme aturan di atas apalagi tanpa prosedur tender yang jelas maka itu sudah melanggar aturan pengadaan. Apalagi ditambah fakta bahwa keterangan Kades dan Kontraktor saling bertolak belakang, tentu menimbulkan kecurigaan besar," tegas Wawan.

 

BACA JUGA:14 Calon Perangkat Desa Digembleng, DPMD Bengkulu Tengah Perkuat Pemahaman Tupoksi

BACA JUGA:Empat Kasus Tercatat di Pagar Jati, DP3AP2KB Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

 

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam audit terbukti ada unsur kesengajaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, para pihak terkait terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dengan sanksi penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.

 

Selain itu, ancaman Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juga mengintai dengan sanksi pidana penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan publik.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: