Proyek Posyandu Rp100 Juta Diduga Mangkrak, GOLBE Desak Kejaksaan dan Inspektorat Audit Pemdes Pekik Nyaring
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dugaan mangkraknya proyek Rehabilitasi Balai Posyandu Dusun IV Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, berbuntut panjang.
Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) mengecam keras terbengkalainya pembangunan senilai Rp100.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2025 tersebut.
Puncak sorotan GOLBE tertuju pada kejanggalan keterangan yang bertolak belakang antara Kepala Desa Pekik Nyaring, Noval Ananta, dan pihak kontraktor, Reno.
BACA JUGA:Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Jalan Lapen di Salah Satu Desa Kecamatan Pondok Kubang Disorot
BACA JUGA:Laporan 12 Desa Pondok Kubang Masih Berproses, Inspektorat Susun Skema Pemeriksaan
Kades menyebut pengerjaan terhenti karena adanya pengerjaan proyek lain oleh kontraktor, sedangkan kontraktor membantah dan beralasan mengalami musibah kecelakaan.
Koordinator GOLBE, Hasnul Effendi, S.H., menegaskan bahwa kontradiksi pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan negara yang tidak beres di tingkat desa.
"Ini uang rakyat Rp100 juta dari Dana Desa yang sudah cair, tetapi proyeknya justru mangkrak dan bangunannya tidak bisa dipakai warga. Lebih parahnya, keterangan Kades dan kontraktor saling bertentangan. Ini membingungkan publik dan mengindikasikan ada yang tidak beres," tegas Hasnul Effendi, didampingi Tim Kuasa Hukum GOLBE, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., dan Wawan F. Hadi, S.H., M.H.
BACA JUGA:14 Calon Perangkat Desa Digembleng, DPMD Bengkulu Tengah Perkuat Pemahaman Tupoksi
BACA JUGA:Empat Kasus Tercatat di Pagar Jati, DP3AP2KB Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan
Dari sudut pandang hukum, Tim Kuasa Hukum GOLBE, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menilai kondisi ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3), serta aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
"Ketika dana Rp100 juta sudah cair namun hasilnya nihil dan keterangannya saling bertentangan, maka wajib hukumnya ada audit dari Aparat Penegak Hukum (APH) karena berpotensi merugikan keuangan negara," terang Rustam.
Senada dengan itu, Wawan F. Hadi, S.H., M.H., mendesak tiga instansi kunci yakni Dinas PMD Bengkulu Tengah, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah untuk segera turun ke lapangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam.
BACA JUGA:Sempat Mangkrak dan Beda Keterangan, Kontraktor Janji Lanjutkan Rehab Balai Posyandu Pekik Nyaring
BACA JUGA:Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Bibit dan Lepas 100 Tukik
GOLBE pun melayangkan ultimatum keras. Jika dalam jangka waktu 7 hari kerja tidak ada tindakan tegas atau audit dari pihak berwenang, pihaknya siap menggelar aksi massa serta melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
"Kami minta proyek ini diselesaikan dalam minggu ini dan audit segera berjalan. Jangan sampai pelayanan posyandu untuk balita dan lansia terus terganggu. Ini uang rakyat dan GOLBE akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Hasnul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: