Baru Menjabat, Kapolres AKBP Yanu Rihardi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Terduga Pelaku Pemerasan

Baru Menjabat, Kapolres AKBP Yanu Rihardi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Terduga Pelaku Pemerasan

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Baru menjabat sebagai Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., langsung memimpin konferensi pers penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial ND (41).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Yanu didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., beserta jajaran, menyampaikan kronologi penangkapan hingga barang bukti yang diamankan.

 

ND diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada seorang pelaksana proyek bedah rumah dengan ancaman akan menaikkan atau menyebarluaskan pemberitaan terkait proyek tersebut ke media sosial.

 

BACA JUGA:350 Meter Jalan Taba Lagan-Pagar Gunung Dibangun, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Rachmat-Tarmizi

BACA JUGA:Diperoleh Info Realisasi Dana BOSP di Salah Satu SDN Diduga Janggal, Trio: Dinas Jangan Tutup Mata!

 

Konferensi pers perkara tersebut digelar setelah petugas melakukan penindakan terhadap ND pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

 

Yanu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek bedah rumah yang merupakan Program Nasional Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada polisi, kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

BACA JUGA:Heboh Kabar OTT oleh Polres Bengkulu Tengah, Cek Faktanya

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas antara Polri dan Media, Pimpinan RBt Sambangi Kapolres AKBP Yanu Rihardi

 

Saat itu, korban menerima pesan melalui WhatsApp dari ND yang mengajaknya bertemu di rumah ND sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Korban kemudian mendatangi rumah ND di Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa.

 

Dalam pertemuan tersebut, ND diduga menyampaikan akan menaikkan berita ke media sosial mengenai material pembangunan bedah rumah yang sedang dilaksanakan korban.

 

ND kemudian diduga meminta uang tunai sebesar Rp1,5 juta kepada korban agar informasi tersebut tidak diunggah ke media sosial.

 

BACA JUGA:Momen Direktur RSD Sungai Lemau 'Dikuliti' Pimpinan DPRD, Fepi: Demi RSD yang Lebih Baik

BACA JUGA:Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi di Bengkulu Tengah Dipolisikan

 

Karena korban belum memiliki uang, keduanya kemudian sepakat untuk kembali bertemu pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Pertemuan kedua berlangsung di Rumah Makan Inga Neng, Desa Pasar Pedati. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp1,5 juta kepada ND.

 

Setelah penyerahan uang, petugas melakukan penindakan dan mengamankan ND beserta sejumlah barang bukti.

 

ND kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

 

BACA JUGA:60 KDKMP di Bengkulu Tengah Sudah Masuk Progres Pembangunan

BACA JUGA:Dokter Spesialis Bakal Turun ke Desa, Pelayanan Kesehatan Bergerak Digelar di 11 Puskesmas

 

“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,5 juta dan rekaman video yang diduga memperlihatkan tersangka menerima uang,” ujar Yanu.

 

Selain uang tunai, polisi turut mengamankan flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon seluler, satu unit mobil Toyota Agya, pakaian, satu ID card media atas nama ND, serta satu amplop putih.

 

Terkait ID card media yang dibawa ND, polisi menyebut melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap status media maupun yang bersangkutan.

 

BACA JUGA:Soal Dugaan Rangkap Jabatan Kepala PAUD dan Ketua DPC PPP, Begini Penjelasan Dikbud Benteng

BACA JUGA:Berkas SPj Dipertanyakan, Mantan Kepala Sekolah di Bengkulu Tengah Diduga Tak Bayarkan Gaji Honorer

 

Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan polisi, ND disebut tidak terdaftar dalam asosiasi jurnalis.

 

Pengecekan pada portal Dewan Pers juga disebut tidak menemukan pendaftaran medianya maupun nama ND.

 

Atas perkara tersebut, ND disangkakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

 

“Proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Yanu.

 

BACA JUGA:Tak Ada Pungutan Kebersihan dan Parkir di Maroba Berbinar, Pedagang Ungkap Faktanya

BACA JUGA:Final Volleyball Putri U-16 Meriahkan Malam Berbinar, Perintis Muda Keluar sebagai Juara

 

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diamankan.

 

Proses hukum terhadap ND selanjutnya berjalan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: