Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi di Bengkulu Tengah Dipolisikan
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Seorang ibu Bhayangkari mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan suaminya yang merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polsek Karang Tinggi, Polres Bengkulu Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga setelah pelapor mengaku ditinggalkan bersama anaknya sejak Juni 2025 lalu.
Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada Sabtu (12/9/2026) sore.
BACA JUGA:60 KDKMP di Bengkulu Tengah Sudah Masuk Progres Pembangunan
BACA JUGA:Dokter Spesialis Bakal Turun ke Desa, Pelayanan Kesehatan Bergerak Digelar di 11 Puskesmas
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara ini disangkakan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya mengenai penelantaran rumah tangga.
Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani kondisi penelantaran ini selama lebih dari satu tahun bersama anaknya yang masih balita.
Sejak pertengahan tahun 2025, terlapor diduga tidak lagi memberikan dan memenuhi kewajiban nafkah lahir maupun batin.
BACA JUGA:Soal Dugaan Rangkap Jabatan Kepala PAUD dan Ketua DPC PPP, Begini Penjelasan Dikbud Benteng
BACA JUGA:Berkas SPj Dipertanyakan, Mantan Kepala Sekolah di Bengkulu Tengah Diduga Tak Bayarkan Gaji Honorer
"Sejak Juni 2025 oknum tersebut sudah meninggalkan anak dan istrinya serta tidak memenuhi kewajiban nafkah. Kondisi ini berlangsung sampai hari ini," ujar Arif usai mendampingi kliennya melapor di Mapolda Bengkulu.
Arif menjelaskan bahwa sebelum memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum, pihak keluarga telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Namun, upaya musyawarah antara kedua belah pihak tidak membuahkan kesepakatan hingga akhirnya jalan hukum menjadi pilihan terakhir.
BACA JUGA:Tak Ada Pungutan Kebersihan dan Parkir di Maroba Berbinar, Pedagang Ungkap Faktanya
BACA JUGA:Final Volleyball Putri U-16 Meriahkan Malam Berbinar, Perintis Muda Keluar sebagai Juara
"Sudah dilakukan mediasi melibatkan kedua orang tua, tetapi tetap tidak menemukan titik terang atau kesepakatan. Oleh karena itu, kami sepakat membawanya ke proses hukum," jelasnya.
Selain laporan pidana umum di SPKT Polda Bengkulu, tim penasihat hukum juga berencana melaporkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu untuk diproses secara etik kedinasan mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif.
"Klien kami yang merupakan ibu Bhayangkari ini menegaskan agar proses hukum tetap berjalan tegak secara adil dan transparan tanpa pandang bulu," tegas Arif.
BACA JUGA:Pemdes Linggar Galing Siapkan Laporan ke Ombudsman RI
BACA JUGA:Sudah Dua Bulan Tak Terpasang, Lampu Penerangan Depan Puskesmas Karang Nanding Dipertanyakan
Saat ini, laporan tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait. Adapun seluruh materi yang disampaikan masih berstatus dugaan pelapor dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya penetapan hukum yang mengikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: