Hanya Butuh 24 Jam, Tim URC Polres Bengkulu Tengah Ringkus Pencuri Motor Kabur ke Kepahiang

Hanya Butuh 24 Jam, Tim URC Polres Bengkulu Tengah Ringkus Pencuri Motor Kabur ke Kepahiang

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah kembali membuahkan hasil.

 

Seorang pria berinisial SS berhasil diringkus petugas usai diduga nekat melarikan sepeda motor milik warga Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) dini hari. Korban, Edo Jaya Saputra (31), mengaku masih melihat sepeda motor Honda Beat Street miliknya terparkir di teras rumah sekitar pukul 01.00 WIB.

 

BACA JUGA:Kontraktor Rehab Balai Didesak Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Kejanggalan

BACA JUGA:Dampak Siltap Berbulan-bulan Nunggak, Kantor Desa di Bengkulu Tengah Sepi dan Layanan Warga Terganggu

 

Namun saat pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, istri korban terkejut mendapati sepeda motor tersebut telah raib dari lokasi semula.

 

Menyadari menjadi korban curanmor, korban melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Mapolres Bengkulu Tengah.

 

Mendapat laporan warga, Tim Satreskrim Polres Benteng langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.

 

Hasilnya, pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengadang SS di jalan raya wilayah Kepahiang. Pelaku ditangkap basah saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street milik korban.

 

BACA JUGA:Pejabat RSD Eksis di Medsos Panen Kritik, GOLBE: Rumah Sakit Bukan Studio TikTok!

BACA JUGA:GOLBE Ultimatum Pemkab Bengkulu Tengah, Minta Kadis Dukcapil Definitif Segera Dilantik

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

 

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Susilo, S.H., M.H., bersama IPTU Indra Liansyah, S.H., beserta personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Talang Empat.

 

Kapolres Bengkulu Tengah melalui Tim Penyidik Satreskrim menyampaikan bahwa tersangka SS telah diamankan di Mapolres Benteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Polisi juga kini memburu satu rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.

 

BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan RI, Warga Bengkulu Tengah Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Agustus

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Lomba Solo Song HUT RI dan PPSKBT Bengkulu Tengah Berhadiah, Segera Daftar

 

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Tersangka sudah ditahan, dan anggota di lapangan masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut," jelas penyidik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman sanksi pidana penjara.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: