Nekat Bakar Hutan dan Lahan di Benteng? Siap-Siap Dibui 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar!
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Melalui sosialisasi dan imbauan secara masif, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Eks Lahan HGU hingga Lapangan Kerja Jadi Bahasan Utama Ngopi Pagi Besame
BACA JUGA:Ngopi Pagi Besame, Bupati Bengkulu Tengah Rangkul Ormas dan LSM Bangun Daerah
Dalam imbauannya, Polres Bengkulu Tengah melarang keras aktivitas membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, serta meninggalkan titik api di kawasan hutan maupun perkebunan.
"Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Sedikit saja kelalaian, seperti membuang puntung rokok atau membakar sampah di area perkebunan, bisa memicu kebakaran besar yang merugikan banyak pihak," tegas Kapolres.
Tak sekadar langkah preventif, Polres Bengkulu Tengah juga mengingatkan sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Tudingan Proyek Tak Sesuai RAB Ditepis, Kades: Jangankan Lapen, Aspal Hotmix Saja Bisa Berlubang!
BACA JUGA:Proyek Posyandu Pekik Nyaring Terancam Dibawa ke Jaksa, Ini Pasal Tipikor dan Sanksi yang Mengintai
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagai langkah kesiapsiagaan tanggap darurat, kepolisian meminta warga segera melapor jika menemukan titik api (hotspot) di lingkungannya melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
"Karhutla sangat bisa kita cegah jika semua pihak peduli. Jangan pernah membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga," pungkas imbauan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: