Laporan 12 Desa Pondok Kubang Masih Berproses, Inspektorat Susun Skema Pemeriksaan

Laporan 12 Desa Pondok Kubang Masih Berproses, Inspektorat Susun Skema Pemeriksaan

Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE., CFrA., Inspektur Daerah Bengkulu Tengah–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penanganan laporan dugaan penyimpangan di 12 desa di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kepada Inspektorat hingga kini masih berproses.

 

Tim Inspektorat masih melakukan Pendalaman Informasi Awal (PIA) guna menentukan pola pemeriksaan yang paling efektif sebelum memasuki tahap audit.

 

Karena jumlah desa yang cukup banyak, Inspektorat menyebut diperlukan kajian khusus agar proses pemeriksaan berjalan tepat sasaran dan sesuai prosedur.

 

BACA JUGA:14 Calon Perangkat Desa Digembleng, DPMD Bengkulu Tengah Perkuat Pemahaman Tupoksi

BACA JUGA:Empat Kasus Tercatat di Pagar Jati, DP3AP2KB Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniayanto, S.E., M.M., CGCAE., CFrA, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum masuk pada tahapan audit.

 

Tim masih menyusun skema pemeriksaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis.

 

"Sedang kami skemakan. Sekarang tim masih melakukan Pendalaman Informasi Awal (PIA). Karena jumlahnya 12 desa, tentu skemanya berbeda. Apakah nantinya langsung dilakukan audit terhadap seluruh desa atau dipisahkan terlebih dahulu. Jika dipisah, kami akan membahasnya secara internal dengan melihat besaran anggaran, tingkat risiko, dan berbagai pertimbangan lainnya. Nanti tim akan menyimpulkan apakah pemeriksaan dilakukan per desa atau berdasarkan klaster tertentu," ujar Welldo.

 

BACA JUGA:Sempat Mangkrak dan Beda Keterangan, Kontraktor Janji Lanjutkan Rehab Balai Posyandu Pekik Nyaring

BACA JUGA:Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Bibit dan Lepas 100 Tukik

 

Ia menegaskan, penyusunan pola pemeriksaan menjadi langkah penting agar proses pengawasan berjalan efektif sekaligus menghasilkan kesimpulan yang objektif.

 

Oleh sebab itu, Inspektorat tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh informasi awal berhasil dihimpun.

 

Welldo juga menepis anggapan yang menyebut telah ditemukan adanya kerugian negara dalam laporan tersebut.

 

Menurutnya, pembuktian adanya kerugian negara hanya dapat disimpulkan setelah seluruh tahapan investigasi dan audit selesai dilakukan.

 

BACA JUGA:Keluhan Warga Direspon, Kepala Puskesmas Pastikan Lampu Penerangan Segera Dipasang

BACA JUGA:Dua Desa di Semidang Lagan Diinvestigasi Inspektorat, Dugaan Penyimpangan DD Mulai Didalami

 

"Kita belum membicarakan kerugian negaranya. Penilaian kerugian negara itu ada di tahap akhir. Tidak boleh saat pemeriksaan belum berjalan atau masih di tengah proses kita langsung mengeluarkan pernyataan. Semua akan bergantung pada bukti-bukti serta kelengkapan dokumen yang nantinya diperoleh tim," tegasnya.

 

Diketahui, laporan terkait 12 desa di Kecamatan Pondok Kubang tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

Hingga kini, proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman informasi sebelum ditentukan bentuk pemeriksaan lanjutan.

 

BACA JUGA:Pimpinan Ombudsman RI Audiensi dengan Pemkot Bengkulu, Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Rachmat Tegaskan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

 

Inspektorat Bengkulu Tengah memastikan seluruh laporan masyarakat maupun pelimpahan dari aparat penegak hukum akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan maupun rekomendasi lebih lanjut.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: