Kabar Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Sorotan, Sekdes: Pelayanan Tetap Berjalan

Kabar Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Sorotan, Sekdes: Pelayanan Tetap Berjalan

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kabar mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di salah satu desa di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

 

Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan kasus tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan kini tengah memasuki tahap penyelidikan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan desa pada periode anggaran 2022 hingga 2025.

 

BACA JUGA:ABPEDNAS Soroti Rehab Posyandu Pekik Nyaring Diduga Mangkrak, Minta Kades Segera Panggil Pihak Ketiga

BACA JUGA:Golbe Segera Turun ke Jalan, Tiga Kantor Pemerintah Bakal Jadi Lokasi Demonstrasi

 

Sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan guna mendalami laporan yang masuk.

 

Menanggapi isu yang berkembang, pihak pemerintah desa membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.

 

Namun demikian, mereka mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari aparat penegak hukum.

 

Sekretaris Desa (Sekdes) menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih menjadi kewenangan Polres Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Golbe Soroti Perangkat Desa Mangkir Kerja, Kades Diminta Bertindak Tegas

BACA JUGA:Pengunjung Usul Maroba Berbinar Dipindah, Soroti Lokasi dan Area Parkir

 

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat di kantor desa tetap berjalan normal seperti biasa.

 

"Informasinya sudah ada dua orang yang dipanggil. Karena isu ini sudah beredar di tengah masyarakat, kami berharap masyarakat dapat menilai secara objektif sambil menunggu proses yang sedang dilakukan aparat. Untuk pelayanan di desa sendiri tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah, Alistari Effendi, mengatakan pihaknya telah menurunkan anggota ke desa yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang.

 

Menurut Alistari, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memastikan fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima.

 

BACA JUGA:Siapkan 16 Cabor, KONI Bengkulu Tengah Bidik Juara Umum Porprov X Bengkulu 2026

BACA JUGA:Kemensos Minta Minimal 5 Hektare, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Tengah Terkendala

 

"Anggota sudah turun langsung ke desa untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari penjelasan sementara yang kami peroleh, persoalan berkaitan dengan program ketahanan pangan yang dikelola pemerintah desa. Selanjutnya ada masyarakat yang melaporkan hal itu kepada aparat," jelas Alistari.

 

Ia menegaskan, ABPEDNAS memiliki tugas melakukan pembinaan serta memfasilitasi penyelesaian persoalan di tingkat desa.

 

Selama suatu permasalahan masih memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, maka penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi langkah yang diutamakan.

 

BACA JUGA:KKP Rampungkan Survei Kampung Nelayan Merah Putih, Bengkulu Tengah Tinggal Tunggu Hasil

BACA JUGA:Rehab Balai Posyandu Rp100 Juta Diduga Mangkrak, Kades Pekik Nyaring:

 

"ABPEDNAS menjalankan fungsi pembinaan dan penyelesaian sesuai tugas pokok kami. Harapannya, apabila memungkinkan, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun seluruh proses tetap kami hormati dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tutup Alistari.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: