ABPEDNAS Soroti Rehab Posyandu Pekik Nyaring Diduga Mangkrak, Minta Kades Segera Panggil Pihak Ketiga

ABPEDNAS Soroti Rehab Posyandu Pekik Nyaring Diduga Mangkrak, Minta Kades Segera Panggil Pihak Ketiga

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dugaan mandeknya rehabilitasi Balai Posyandu di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, terus menjadi perhatian berbagai pihak.

 

Setelah mendapat sorotan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah turut meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

 

Proyek rehabilitasi Balai Posyandu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp100 juta itu dinilai tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.

 

BACA JUGA:Golbe Segera Turun ke Jalan, Tiga Kantor Pemerintah Bakal Jadi Lokasi Demonstrasi

BACA JUGA:Golbe Soroti Perangkat Desa Mangkir Kerja, Kades Diminta Bertindak Tegas

 

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bengkulu Tengah, Alistari Effendi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait terhentinya pekerjaan tersebut.

 

Bahkan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan anggota ABPEDNAS untuk memastikan kondisi di lapangan.

 

Menurut Alistari, apabila penyebab keterlambatan memang berasal dari pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan, maka kepala desa harus segera mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.

 

BACA JUGA:Pengunjung Usul Maroba Berbinar Dipindah, Soroti Lokasi dan Area Parkir

BACA JUGA:Siapkan 16 Cabor, KONI Bengkulu Tengah Bidik Juara Umum Porprov X Bengkulu 2026

 

"Jika benar kendalanya ada di pihak ketiga, dalam minggu ini kami berencana meminta kepala desa mengadakan pertemuan bersama agar ada kesepakatan untuk melanjutkan pekerjaan. Tidak ada alasan apa pun, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami juga berkewajiban mengawasi agar anggaran negara digunakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Alistari.

 

Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki fungsi melakukan pembinaan serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di desa.

 

Karena itu, selama permasalahan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, penyelesaiannya diharapkan cukup dilakukan di tingkat desa.

 

BACA JUGA:Kemensos Minta Minimal 5 Hektare, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Tengah Terkendala

BACA JUGA:KKP Rampungkan Survei Kampung Nelayan Merah Putih, Bengkulu Tengah Tinggal Tunggu Hasil

 

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan pihak ketiga menjadi kunci agar pembangunan dapat kembali berjalan dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

 

"Kami berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan melalui musyawarah. Yang terpenting, pembangunan dapat kembali dilanjutkan sehingga fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat bisa segera dimanfaatkan," ujarnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyelesaian rehabilitasi Balai Posyandu di Desa Pekik Nyaring.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: