Kadis Disperindagkop UKM Benteng Akui Ikut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Renah Semanek
Gunawan R., Kepala Disperindagkop UKM Bengkulu Tengah–--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Gunawan R, mengakui dirinya turut diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah terkait penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Renah Semanek tahun 2019.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah melakukan serangkaian pemanggilan saksi hingga penggeledahan di Kantor Disperindagkop UKM Bengkulu Tengah untuk mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan pasar tersebut.
Gunawan membenarkan bahwa selama Mei 2026, pihak Kejari Bengkulu Tengah telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Pasar Renah Semanek.
BACA JUGA:Pemkab Kecolongan! Ada Mobil Dinas Diduga Disalahgunakan: Terparkir di Rumah Warga, Nopol Dihitamkan
BACA JUGA:Sanksi Menanti! Evaluasi ASN Bengkulu Tengah Tak Disiplin, Sekda Bentuk Tim Pemeriksa
“Benar, selama bulan Mei ini pihak Kejari Bengkulu Tengah telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kegiatan pembangunan Pasar Renah Semanek tahun 2019. Beberapa informasi mengenai proses tersebut juga sudah beredar di media massa,” ujar Gunawan.
Menurutnya, pihak yang telah dimintai keterangan mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, hingga tenaga teknis yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Mulai dari PPTK, bendahara hingga tenaga teknis sudah dimintai keterangan guna mendalami proses pelaksanaan pembangunan pasar tersebut,” jelasnya.
Gunawan juga mengaku dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Termasuk saya selaku kepala dinas juga sudah dipanggil dan telah memberikan keterangan sesuai yang diminta oleh penyidik,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga meminta sejumlah dokumen pendukung terkait kegiatan pembangunan Pasar Renah Semanek.
Dokumen tersebut, kata Gunawan, telah disiapkan dan sebagian besar sudah diserahkan kepada penyidik.
“Pihak Pidsus meminta beberapa dokumen terkait kegiatan tersebut dan sudah kami siapkan. Dokumen yang diminta juga telah kami serahkan. Namun perlu saya sampaikan, kegiatan itu berlangsung pada tahun 2019, sedangkan saya baru menjabat di dinas ini pada Januari 2026,” ungkapnya.
BACA JUGA:Siring Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah Amblas 12 Meter, Keselamatan Pengendara Terancam
BACA JUGA:Pemuda Soroti Ricuh, Polemik Internal PPP Bengkulu Tengah Dinilai Cederai Marwah Partai
Meski demikian, Gunawan menegaskan pihaknya tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Bengkulu Tengah.
“Sebagai kepala dinas, saya harus proaktif dan kooperatif dalam memenuhi setiap permintaan maupun pemanggilan dari penyidik. Kami menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: